Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka, Bongkar Jaringan dan Rantai Komando Penyadapan Prabowo!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Minggu, 08 November 2026 |08:22 WIB
Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka, Bongkar Jaringan dan Rantai Komando Penyadapan Prabowo!
Bongkar Jaringan dan Rantai Komando Penyadapan Prabowo/ist
A
A
A

JAKARTA – Mabes Polri telah membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman terkait penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga jenderal lainnya. Tim ini dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, pembentukan tim khusus ini merupakan perintah Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto setelah mencermati dan mendengarkan berbagai informasi yang berkembang di publik.

"Nantinya hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini," ujar Trunoyudo, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak bisa dipandang sebatas pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan teknologi pengawasan.

‘’Perkara ini dinilai berpotensi membuka persoalan yang jauh lebih serius, yakni kemungkinan adanya upaya terorganisasi dari dalam institusi negara untuk mengganggu independensi hingga melumpuhkan jalannya pemerintahan yang sah,’’ujarnya kepada Okezone, Minggu (8/11/2026).

Pakar

Pakar Geopolitik ini melanjutkan, dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah Jenderal Polri menjadi alarm serius bagi keamanan nasional.

"Ancaman terhadap negara tidak selalu datang dari luar melalui serangan militer atau kekuatan bersenjata,’’ujar Rasminto.

‘’Ancaman yang jauh lebih berbahaya justru dapat tumbuh secara senyap dari dalam institusi negara, ketika kewenangan dan teknologi keamanan disalahgunakan untuk menguasai informasi strategis kepala negara,"lanjutnya.

Dia menjelaskan, komunikasi Presiden merupakan bagian dari sistem pengambilan keputusan tertinggi negara. Informasi tersebut dapat menyangkut kebijakan pertahanan, diplomasi, ekonomi, hingga langkah strategis dalam menjaga stabilitas nasional.

“Penguasaan komunikasi Presiden secara ilegal berpotensi membuka ruang manipulasi kebijakan, tekanan politik, maupun penyalahgunaan informasi yang dapat mengganggu independensi pemerintahan,”jelasnya.

Rasminto menilai persoalan menjadi semakin serius apabila penyadapan dilakukan secara sistematis, melibatkan jaringan kewenangan, dan memiliki tujuan politik tertentu yang bertentangan dengan konstitusi.

"Kalau penyadapan hanya dilihat sebagai pelanggaran prosedur, kita bisa kehilangan gambaran ancaman yang sesungguhnya. Pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan siapa informasi dikumpulkan, kepada siapa informasi itu disalurkan, dan apakah terdapat tujuan untuk melemahkan atau melumpuhkan kekuasaan Presiden," tegasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement