Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka, Bongkar Jaringan dan Rantai Komando Penyadapan Prabowo!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Minggu, 08 November 2026 |08:22 WIB
Listyo Sigit Cs Jadi Tersangka, Bongkar Jaringan dan Rantai Komando Penyadapan Prabowo!
Bongkar Jaringan dan Rantai Komando Penyadapan Prabowo/ist
A
A
A

Dia menegaskan, bahwa indikasi makar tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan adanya penyadapan ilegal. Namun, dugaan tersebut juga tidak boleh diabaikan apabila penyidikan menemukan hubungan antara penguasaan informasi rahasia, penyalahgunaan kewenangan, dan rencana mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, Pasal 191 KUHP Nasional mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk perbuatan dengan maksud menjadikan keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Sementara itu, Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Dengan demikian, penyidik perlu mengungkap apakah tindakan penyadapan hanya bertujuan memperoleh informasi secara melawan hukum atau merupakan bagian dari rangkaian tindakan yang diarahkan untuk melumpuhkan pemerintahan.

"Potensi makar harus diuji melalui bukti mengenai tujuan, rangkaian tindakan, dan keterlibatan para pihak. Jika informasi rahasia Presiden dikumpulkan untuk merancang tindakan yang membuat pemerintahan tidak dapat menjalankan kewenangannya, persoalannya sudah memasuki ranah ancaman terhadap keamanan negara," kata dia.

Pengungkapan perkara harus menjangkau kemungkinan adanya pemberi perintah, pengendali sistem, penerima informasi, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas penyadapan tersebut.

"Penegakan hukum jangan berhenti pada siapa yang mengoperasikan alat penyadapan. Negara harus mampu membuktikan siapa pengendali sebenarnya, bagaimana jaringan itu bekerja, dan apakah ada kepentingan yang sengaja dibangun untuk memengaruhi atau mengganggu keputusan Presiden," katanya.

Rasminto menilai perkara ini sekaligus mengungkap pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi strategis di lingkungan institusi keamanan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement