Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baleg DPR Setujui RUU Pembentukan UU Dibawa ke Paripurna sebagai Usul Inisiatif

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 05 November 2026 |21:05 WIB
Baleg DPR Setujui RUU Pembentukan UU Dibawa ke Paripurna sebagai Usul Inisiatif
Baleg DPR setuju membawa RUU Pembentukan Perundangan ke Paripurna.
A
A
A

Selain itu, Panja menyepakati empat metode penyusunan RUU, yakni metode standar, konsolidasi, kodifikasi, dan omnibus.

Secara keseluruhan, RUU Tata Cara Pembentukan Undang-Undang terdiri dari 12 bab dan 93 pasal. Materinya mencakup asas pembentukan UU, tahapan pembentukan, penyebarluasan, pemantauan dan peninjauan UU, hingga partisipasi masyarakat.

RUU tersebut juga mengatur pengujian UU atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), digitalisasi dalam pembentukan UU, serta keikutsertaan perancang dan tenaga ahli.

Iman mengatakan, Panja menilai RUU tersebut dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

"Panja berpendapat bahwa RUU tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses pembahasannya ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

RUU tersebut juga mengatur pengujian UU atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), digitalisasi dalam pembentukan UU, serta keikutsertaan perancang dan tenaga ahli.

Iman mengatakan, Panja menilai RUU tersebut dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

"Panja berpendapat bahwa RUU tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses pembahasannya ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement