"Dengan demikian, STAR ASET BMN tidak ditempatkan sebagai pengganti sistem sumber data resmi, melainkan sebagai instrumen pendukung transformasi digital yang perlu dibangun berdasarkan kebutuhan organisasi, standar data, dan tata kelola sistem informasi yang disepakati," ujarnya.
Selain pengawasan melalui sistem digital, Kemenimipas juga memperkuat pengamanan aset tidak berwujud, seperti perangkat lunak, lisensi, dan hak kekayaan intelektual yang memenuhi kriteria sebagai BMN. Pengamanan dilakukan melalui penertiban pencatatan, kelengkapan dokumen kepemilikan atau hak penggunaan, pemantauan masa berlaku lisensi, hingga pengendalian akses dan perlindungan digital.
Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah risiko kehilangan manfaat aset, penggunaan yang tidak sesuai ketentuan, serta masalah administrasi akibat lemahnya dokumentasi.
Lukman menambahkan, pengembangan Ekosistem Satu Data BMN menjadi bagian penting dalam memperkuat pengelolaan aset negara. Integrasi tersebut tidak hanya menyatukan informasi dalam satu aplikasi, tetapi juga memastikan keseragaman data, kejelasan sumber informasi, dan pembagian kewenangan pemutakhiran.
Dengan sistem data yang terintegrasi, informasi aset diharapkan lebih akurat, lengkap, konsisten, dan mudah ditelusuri. Data tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk pengawasan, evaluasi, penyusunan laporan, hingga pengambilan kebijakan.
Dalam kolaborasi ini, Biro BMN bertanggung jawab memperkuat kebijakan dan proses pengelolaan aset. Sementara itu, Pusdatin mendukung pengembangan teknologi informasi, pengelolaan data, keamanan, serta integrasi antarsistem.