Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Purnawirawan Polri: Itu Pengkhianat!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2026 |08:05 WIB
Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Purnawirawan Polri: Itu Pengkhianat!
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Ketum PP Polri, Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri (foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.

Selain Presiden Prabowo, penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement