JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang RP2 Miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018-2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan uang tersebut terjadi pada tahun lalu di bulan Agustus 2025.
"Bahwa penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi kami luruskan penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tapi penyitaan sudah dilakukan di tahun lalu," kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
"Bahwa dalam penyitaan tersebut yang bersangkutan secara kooperatif kemudian menyerahkan ataupun mengembalikan sejumlah uang Rp2 miliar tersebut, yang kemudian atas pengembalian ini dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.
Dia menambahkan, uang yang disita itu diduga berasal dari salah satu tersangka perkara tersebut. Namun, identitasnya belum diungkap.
"Untuk uang yang diserahkan oleh Saudara BR diduga dari salah satu tersangka perkara ini, yang artinya Saudara BR ini secara kooperatif kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut begitu mengetahui bahwa uang ini ada dugaan dengan perkara. Sehingga oleh penyidik kemudian dilakukan penyitaan," ucapnya.