Pangeran juga mengingatkan, bahwa sejak awal keluarga korban telah membuat laporan polisi (LP) ke Bareskrim Polri pada 20 April 2026. Laporan tersebut bertujuan mendorong penerapan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyertaan tindak pidana.
Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga menjadi otak di balik pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur, Kabupaten Maluku Barat, pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 11.25 WIT.
"Alasan mengapa pihak keluarga menambahkan Pasal 20 dan 21 KUHP, tujuannya untuk membuat kasus pembunuhan almarhum semakin terang benderang. Siapa intellectual dader-nya,” tambah Pangeran.
Sebagai kuasa hukum keluarga korban, Pangeran berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dapat menjatuhkan putusan yang sejalan dengan pertimbangan dan tuntutan JPU.
Dia juga berharap proses hukum tidak berhenti pada kedua terdakwa, tetapi dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembunuhan tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.