Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rokhmin Dahuri Ajukan Kasasi

Rokhmin Dahuri Ajukan Kasasi
A
A
A


JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dana nonbujeter di departemennya.

Kasasi ini diajukan setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pengadilan Tipikor memvonis Rokhmin Dahuri dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Kuasa hukum Rokhmin, M Assegaf menilai,kasasi itu harus dilakukan karena hakim tingkat banding tidak memperhatikan dissenting opinion pada putusan hakim PN Tipikor. Assegaf optimistis pada saat kasasi nanti,hakim MA akan mempertimbangkan hal itu.

"Kami akan ajukan kasasi segera setelah kami terima putusan banding. Kami yakin, hakim MA akan memperhatikan putusan yang dibuat," kata Assegaf, Selasa (20/11/2007).

Pengacara asal Solo, Jawa Tengah itu menjelaskan,dalam dissenting opinionitu disebutkan bahwa Rokhmin tidak dinyatakan melakukan korupsi, hanya melakukan gratifikasi. Disebutkan pula dalam putusan PN Tipikor bahwa Rokhmin bukan pelaku utama, hanya menyarankan atau membantu.

Pelaku utama kasus aliran dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) adalah mantan Sekjen DKP Andin Taryoto yang hanya dihukum 1,5 tahun.

"Ada logika hukum yang tidak berjalan di sana. Sebagai pelaku utama, Andin dihukum lebih ringan dari Rokhmin,"tukasnya.

Assegaf pun menilai, lebih banyak pertimbangan politis dibandingkan hukum dalam memutuskan kasus Rokhmin. Menurut Assegaf, dana DKP itu adalah sebuah putusan kolektif, tetapi hanya Rokhmin yang dimintai pertanggungjawaban. Dia menambahkan, tindakan melawan hukum yang disangkakan pada kliennya adalah kebijakan yang dibuat saat menjabat sebagai menteri.

Penyelidikan Dana DKP Tak Berhenti

Secara terpisah, Juru Bicara KPK,Johan Budi mengatakan, KPK masih belum bisa mengambil sikap atas rencana kasasi Rokhmin.

"Kami harus menerima dulu putusan banding itu. Kami pelajari, lalu kami akan menentukan sikap. Namun, kasasi itu adalah hak hukum setiap warga negara, itu harus dihormati," katanya.

Johan juga menegaskan, bahwa sampai saat ini KPK tidak pernah menghentikan penyelidikan aliran dana DKP. Johan menambahkan, penyelidikan terhadap kasus aliran dana DKP ini masih terus dilakukan.

"Saya juga heran kalau ada yang mengatakan kami menghentikan penyelidikan dana DKP. Penyelidikan masih berlangsung, tetapi tidak bisa diekspose ke publik,"tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, upaya banding yang dilakukan Rokhmin Dahuri menemui jalan buntu. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diketuai Sri Handoyo menolak banding tersebut.

(Kemas Irawan Nurrachman)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement