SEMARANG - Guna menekan jumlah narapidana (napi) yang mengidap HIV/ Aids dari ketergantungan terhadap narkoba, sekaligus mencegah penularan HIV antarnapi di Jawa Tengah (Jateng), Kanwil Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) Jateng menutup akses lebih dari 1000 napi narkoba dari jaringan narkoba yang dimungkinkan masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Kepala Kanwil Depkumham Jateng, Bambang Margono mengatakan, upaya tersebut dilakukan mengingat jumlah napi pengidap HIV terbanyak yang menghuni LP di Jateng adalah pengguna. Sedangkan penutupan akses, dilakukan dengan melarang napi penghuni dan pembesuk membawa telepon genggam ke dalam tahanan maupun di dalam LP. Selain itu, Kanwil Depkumham Jateng juga memberlakukan aturan, bahwa pembesuk napi narkoba hanya dari kalangan keluarga dekat napi yang bersangkutan.
"Yang boleh membesuk napi narkoba adalah keluarga, terutama keluarga dekatnya. Teman, saudara jauh, apalagi teman sesama pemakai narkoba, kita tidak ijinkan. Kita sudah punya data keluarga mereka. Jadi dari KTP sudah dapat diketahui, mereka keluarga atau bukan," jelas Bambang Margono di kantornya, jalan Dr. Cipto Semarang, Jumat (30/11/2007).
Bambang juga menjelaskan, dari 1000 orang lebih napi narkoba di Jateng, jumlah terbesar adalah pengguna, yang mencapai 700 orang. Kemudian pengedar 400 orang, dan produsen 29 orang. Para napi narkoba itu umumnya mendapat vonis hakim cukup berat, mulai dari pidana penjara puluhan tahun, seumur hidup, hingga pidana mati. Dari jumlah itu, terdapat 40 orang napi narkoba yang menanti eksekusi mati, termasuk 22 orang napi narkoba asal luar negeri.
Â
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.