Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dibutuhkan Revisi UU Pengadilan HAM

Rahmat Sahid , Jurnalis-Sabtu, 01 Desember 2007 |00:28 WIB
Dibutuhkan Revisi UU Pengadilan HAM
A
A
A

JAKARTA - DPR dan pemerintah diminta melakukan revisi materi UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Pasalnya, dalam pasal 8-9 UU itu masih terbuka berbagai interpertasi tentang definisi kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selain itu, belum ada standar baku terkait mekanisme tentang hukum acara yang berkaitan dengan alat bukti dan pembuktian.

Demikian pemaparan eksaminasi hasil perkara pengadilan pelanggaran HAM Abepura dengan terdakwa Brigjen Pol Johny Wainal Usman dan Pengadilan HAM Ad Hoc Timor Timur dengan terdakwa Adam R Damiri oleh tim ELSAM dan The Asia Foundation di Hotel Crown, Jakarta, (30/112007).

Menurut Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim, Pengadilan HAM Makasar akhirnya memutuskan terdakwa Dansat Brimob Polda Papua Brigjen Pol Johny Wainal bebas karena melihat tidak ada unsur kejahatan terhadap kemanusiaan.

Padahal, dalam laporan KPP HAM jelas menunjukkan aparat brimop dibawah kendali Johny melakukan pelanggaran HAM berat dengan menyerang pemukiman Asrama Mahasiswa Ninmin, Ikatan Mahasiswa Ilaga, pemukiman warga Kobakma Mamberamo, Wamena, suku Lani, Yali, dan Anggruk.

"Dalam tindakan itu satu orang korban tewas Markus Padama, satpam, dan korban penganiyaan sebanyak 9 orang perempuan dan 96 laki-laki," jelas dia.

Namun, lanjutnya, dalam pengadilan JPU sulit membuktikan peristiwa ini masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. Sehingga majelis hakim melihat sebagai tindak pidana biasa dan akhirnya terdakwa bebas dri dakwaan pelanggaran HAM.

Karena itu, Ifdal menyarankan perlu adanya revisi UU no 26 terkait batasan tegas antara tindak pidana biasa dan tindak pidana HAM berat. Terutama, lanjutnya, terkait definisi serangan meluas dan sistematis yang dikategorikan sebagai tindak kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selain itu, perlu diatur mekanisme hukum pidana jika terdakwa dinyatakan tidak melakukan tindak pelanggaran HAM.

(Nurfajri Budi Nugroho)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement