PADANG - Koalisi Peduli Masyarakat (KPM) Hak Asasi Manusia (HAM) menilai Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Padang kerap melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat sipil yang dianggap melanggar peraturan daerah (perda). Hal itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.
Penilaian itu terungkap dalam aksi unjuk rasa yang digelar KPM-HAM di depan Kantor Satpol PP Kota Padang di Jalan Baginda Aziz Chan, Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (6/12/2007). KPM HAM merupakan gabungan PBHI Sumbar, LBH Padang, Walhi Sumbar dan Forum Kajian Sosial (Forkas) Sumbar.
Koordinator KPM Ham Surhayati saat melakukan orasi mengatakan, Satpol PP banyak melakukan tidak kekerasan terhadap rakyat kecil, seperti penggusuran pedagang kaki lima (PKL) dan melakukan penyitaan yang bukan merupakan wewenangnya.
"Banyak tindakan yang diakukan Satpol PP Kota Padang melanggar HAM, seperti yang membawa lima wanita ke panti rehabilitasi karena dianggap pekerja seks komersial (PSK). Anehnya, Satpol PP melarang kelima wanita itu melihat berita acara penyidikan (BAP)," ujarnya.
Agar pelanggaran HAM tidak terjadi terus menerus, KPM HAM meminta Satpol PP menghentikan kekerasan dalan penegakaan perda baik itu represif maupun tindakan diskriminatif. Satpol PP juga tidak boleh melakukan perlindungan pada anggotanya yang melakukan kekerasan dalam melaksanakan tugas.
"Sesuai dengan ketentuan perda, penyidikan yang dilakukan mengacu pada ketentuan KUHP," tegas Surhayati
Selain itu, banyak kasus yang diselesaikan secara damai dengan membayar uang sebanyak Rp3,5 juta, seperti yang terjadi pada Sarman. "Kami mendapat laporan kekerasan yang dilakukan Satpol PP dari masyarakat. Satpol PP kadang membotaki, menelanjangi dan memukul warga yang dinilai melakukan sesalahan," paparnya.
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari