TULUNGAGUNG - Dengan dalih tidak memiliki izin dan dikhawatirkan roboh saat musim hujan, warga Desa Sumberejo Kulon RT 02 RW 03, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, membongkar paksa tower selular yang berada di desanya, Kamis (6/12/2007).
Warga mendatangkan tenaga bongkar pasang untuk mencopot pipa-pipa kerangka besi yang berdiri setinggi sekira 62 meter itu. Proses pembongkaran ini disaksikan aparat kepolisian setempat dan Satpol PP Pemkab Tulungagung, termasuk kontraktor penggarap tower selular.
Ny Sri Indasah (35), warga yang tingal bersebelahan dengan tower mengatakan, sejak awal pembangunan pada Februari 2007, warga sudah menolak. Penolakan terutama disampaikan 50 kepala keluarga (KK) yang berada di sekitar area pendirian tower .
"Dari awal, kami tidak diberitahu akan dibangun tower. Kami juga takut petir akan mudah menyambar ketika ada bangunan tinggi disekitar tempat tinggal kita. Soalnya pernah ada kasus ketika musim hujan petir menyambar tower yang dampaknya merusak perangkat elektronik disekitar rumah-rumah terdekat, "ujarnya.
Proses pembongkaran yang dimulai sejak pagi berlangsung lancar. Tidak ada insiden pro-kontra dalam aksi ini. Seperti diketahui, tanah seluas setengah hektar tempat berdiri tower ini milik Ny Sri Wahyupinuji, warga setempat.
Pada awal sebelum pendirian, Ny Sri mengatakan kepada warga, bila tanahnya disewa seorang pengusaha yaitu CV Tritama Adilksana dan PT Siemens. Ny Sri tidak menjelaskan penyewaan itu akan digunakan untuk apa. Namun dalam kesempatan itu ia bertingkah lazimnya seorang dermawan dengan membagi-bagikan uang kepada warga.
Setiap KK rata-rata mendapatkan uang Rp 300 ribu-Rp 500 ribu tergantung jarak jauh dekat rumah dengan lokasi tower. Informasinya akan digunakan untuk provider selular telkomsel.
"Ketika memberikan uang, Ibu Sri bilangnya bagi-bagi rezeki. Kami pikir Bu Sri mau membangun rumah tingkat untuk bisnis. Tidak tahunya disewa untuk tower. kami telah dibohongi," paparnya.
Warga yang merasa dibohongi langsung lapor ke kepala desa, kemudian diteruskan ke camat. Bahkan pada 27 Pebruari 2007, warga sempat melakukan demo ke kantor desa. Pada saat itu ada pernyataan langsung dari Direktur PT Tritama Adi Laksana, Sanjaya Tanumulya berjanji akan menghentikan pembangunan sampai perselisihan dengan warga selesai.
Pihak CV Tritama Adilaksana yang berada di lokasi tower akhirnya menyerah menuruti keinginan warga membongkar hasil karyanya yang sudah berlangsung sekitar 11 bulan. Sebab, warga mengancam akan merobohkan bila tuntutanya tidak dipenuhi. Bahkan dalam hal ini pihak CV sengaja menyediakan tukang dan pekerja kasar untuk mempercepat proses pembongkaran ini. Namun ketika dikonfirmasi soal itu, Sutrisno salah satu pegawai CV enggan memberikan keterangan.
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari