KUNINGAN - Penutupan satu masjid dan dua mushola milik aliran Ahmadiyah Cabang Kuningan di Desa Manis Lor, Kec Jalaksana oleh Pemerintah Kab Majalengka berlangsung ricuh. Sejumlah aparat Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) yang berusaha menutup gerbang pintu masuk dan pintu Masjid An-Nur dihadang ribuan jemaat Mirza Ghulam Ahmad.
Aksi penutupan ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (13/12/2007) diawali dengan diskusi antara utusan Pemkab Kuningan dengan pengurus cabang Ahmadiyah Kab Kuningan mengenai surat pernyataan bersama. Diskusi yang berlokasi di rumah Abdul Syukur, Ketua Cabang Ahmadiyah Kuningan, berlangsung alot dan sempat terjadi ketegangan diantara kedua belah pihak.
Jamaat Ahmadiyah yang diadvokasi oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), LSM Kontras Jakarta, LBH Bandung, Wahid Institute, Garda Bangsa, dan Fahmina Cirebon memprotes tujuh point pernyataan yang dibuat oleh Pemkab Kuningan. Diantaranya, point tiga tentang penutupan masjid ini besifat sementara sambil menunggu hasil kerja dan keputusan tim independen.
"Kalimat tim independent ini tidak jelas siapa yang akan menjadi timnya. Kami khawatir tim independent ini berat sebelah. Maka itu, kami meminta sebelum surat pernyataan ini ditandatangani harus dilakukan diskusi terlebih dahulu sehingga tercapai win-win solution (solusi yang terbaik),"jelas Anwar Said, salah seorang Pengurus Pusat Ahmadiyah kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kab Kuningan Jatnika.
Setelah dilakukan diskusi antara kedua belah pihak selama kurang lebih satu setengah jam, Kepala Bagian Hukum Jatnika bersama Kasatpol PP Kab Kuningan Indra Purwantoro menegaskan agar surat pernyataan yang masih terjadi perdebatan tersebut segera ditandatangani dengan alasan masa di luar sudah tidak bisa dikendalikan.
Akhirnya, kedua belah sepakat untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi tujuh point. Seusai penandatanganan, barulah proses penutupan Masjid dan Mushola dimulai.
Satpol PP yang telah membawa kayu kaso sepanjang dua meter untuk menutup pintu masjid dihalangi oleh ribuan jemaat Ahmadiyah yang sudah menghadang sejak pukul 08.30 Wib. Bahkan, petugas Satpol PP tidak kuasa menembus barikade jemaat Ahmadiyah yang mayoritas Ibu-ibu dan anak-anak. Apalagi mereka tampak mengucurkan air mata sambil mengecam petugas.
"Anda harus ingat. Yang anda tutup adalah Masjid. Maka anda akan berdoa dan kewalat. Rasakan adzab Tuhan. Allah Akbar,"seru ribuan jamaah sambil berdoa.
Berkat seruan Ketua Cabang Ahmadiyah Kab Kuningan Abdul Syukur yang bisa menyakinkan jemaat, akhirnya ribuan jemaat Ahmadiyah memberi jalan kepada petugas. Saat itu pula, petugas Satpol PP langsung menutup pintu masjid An-nur dengan memasang kayu kaso, yang dilangsungkan dengan penutupan mushola At-Taqwa da Al-Hidayah.
Seusai melakukan penutupan satu masjid dan dua mushola, petugas langsung menuju lokasi pemasangan spanduk yang bernada provokatif bertuliskan, "Aliran Ahmadiyah, Jelas Aliran Sesat dan Menyesatkan. Halal Darahnya (Agama) dan Halal Darahnya (Negara)' di pintu masuk Desa setempat.
Namun, petugas tidak kuasa menurunkan tiga spanduk bernada provokartif karena terhadang kelompok muslim. Akhirnya, petugas Kab Kuningan menjelaskan hasil kesepakatan antara Pemkab Kuningan dengan jamaat Ahmadiyah yang dituangkan dalam surat pernyataan point empat, â€~pihak pertama berkewajiban melepaskan atau mencopot atribut-atribut atau symbol-simbol yang bernada provokatif yang bersifat mendasar'.
"Sesuai dengan surat pernyataan, seluruh simbol yang bernada provokatif harus diturunkan. Maka itu, kami akan turunkan spanduk ini,"jelas Kasatpol PP Kab Kuningan Indra Purwantoro kepada kelompok muslim.
Sayangnya, sejumlah organisasi Islam menolak surat pernyataan tersebut. Mereka menyatakan, surat pernyataan tersebut hanya berlaku bagi Ahmadiyah karena dibuat antara Pemkab Kuningan dengan Ahmadiyah.
"Kami tidak terlibat dalam kesepakatan tersebut. Makanya kami menolak penurunan spanduk. Kami pun meminta Pemkab Kuningan menutup aliran Ahmadiyah selamanya bukan sementara. Ahmadiyah itu sudah melanggar (SKB) Surat Keputusan Bersama tentang pelarangan ajaran Ahmadiyah,"jelas Ketua Gerakan Anti Maksiat Kab Kuningan Nana Sudiana.
 Akhirnya, hingga tulisan ini ditulis, petugas Satpol PP Kab Kuningan belum menurunkan tiga spanduk yang dipandang jemaat Ahmadiyah menyudutkan kelompoknya. Sejumlah petugas kepolisian dari Polres Kuningan dan anggota TNI Kodim 0615 Kuningan terlihat bersiap siaga untuk mengantisipasi bentrokan kedua belah pihak.
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.