Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

77 Kejaksaan di Indonesia Tak Becus Tangani Korupsi

Desy Afrianti , Jurnalis-Jum'at, 14 Desember 2007 |16:17 WIB
77 Kejaksaan di Indonesia Tak Becus Tangani Korupsi
A
A
A

JAKARTA - Sedikitnya 77 kejaksaan di seluruh Indonesia tidak mampu menyelesaikan penanganan tindak korupsi di wilayah tugasnya. Masing-masing kepala kejaksaan itu pun terancam mendapat sanksi pencopotan jabatan.

"Terdiri dari 37 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 40 Cabjari (cabang Kejari), yang bernaung di 18 Kejaksaan Tinggi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2007).

Kesimpulan tersebut, menurut Kemas, diperoleh dari hasil rapat kerja Kejaksaan Agung di Cipanas, Jawa Barat pada 11-14 Desember. "Pencapaian kinerja mereka 0 persen terhadap tindak pidana korupsi, dalam kurun waktu 2006-2007," ungkapnya.

Menurutnya, kurang baiknya kinerja 77 kejaksaan itu dalam menyelesaikan kasus korupsi, disebabkan kemampuan manajerial yang buruk dari para Kepala Kejari (kajari) serta Kepala Seksi Pidana Khusus (kasipidsus). "Jadi kemampuan manajerial kajari kita perlu ditingkatkan lagi," imbuhnya.

Hal tersebut, menurut Kemas akan dijadikan evaluasi serius di tubuh kejaksaan. Dalam raker, lanjut Kemas, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga telah mengultimatum akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh pimpinan kejaksaan yang melakukan tindakan serupa. "Bahkan kalau perlu dicopot," tandasnya.

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement