PALEMBANG - Birokrasi berbelit dalam program sertifikasi guru di Indonesia masih terasa nyata. Hal itu, malah kontraproduktif dengan asas kesejahteraan guru.
Â
"Bagi 1,8 juta guru yang belum berpendidikan Strata 1 (sarjana) jangan bermimpi disertifikasi untuk memperoleh tunjangan," kata ketua Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Abdul Azis Husein, di Palembang, Jumat (28/12/2007).
Â
Azis menengarai, sertifikasi memperlambat proses untuk menyejahterakan tenaga pendidik lantaran banyak prasyarat yang memberatkan guru. Hambatan itu, menurut dia, utamanya guru harus S1, sementara dari 2,7 juta guru di Indonesia hanya 900 ribu yang bertitel sarjana.
Â
Yang juga dipertanyakan ketua PB PGRI, mengapa belum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP). Program sertifikasi hanya diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
Â
"Ketika nanti berurusan dengan pembayaran tunjangan profesi, otoritas keuangan yang hendak mengeluarkan dana tentu harus menunggu terbitnya PP dulu," pungkas Azis yang menunjukkan bukti tidak seriusnya pemerintah menangani masalah ini.
(Ismoko Widjaja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.