TULUNGAGUNG - Terbentur kebutuhan hidup, seorang kuli bangunan nekat berjualan pil koplo. Malangnya, pilihan hidup itu pun mengantarnya ke dunia pengap sel tahanan Polres Tulungagung.
Menurut keterangan Kapolres Tulungagung AKBP Trihadi Sutono melalui Kabag Bina Mitra Kompol Suparno, Selasa (8/1/2008), polisi berhasil menyita sejumlah 508 butir pil koplo jenis double L dari tangan pelaku.
Dari pengakuanya, barang haram ini didapat dari seseorang warga Tulungagung. Setiap seribu butir pelaku membeli dengan harga Rp 350 ribu. Kemudian ia menjajakan obat terlarang itu seharga Rp 5 ribu setiap sembilan butirnya.
"Sampai saat ini pelaku belum mengakui dari siapa dia mengambil obat-obat itu. Ia hanya mengatakan dari Tulungagung. Ia juga mengaku terpaksa melakukan semua itu karena kebutuhan hidup," ujarnya kepada wartawan.
Inggir Santoso (22), warga Desa Ringin Pitu, Kedungwaru, Tulungagung itu kini hanya bisa meratapi nasibnya. Inggir ditangkap dirumahnya menjelang sore hari. Pria yang hanya mengenyam pendidikan sekolah hingga tingkat pertama (SMP) itu tidak berkutik ketika beberapa orang petugas mendatanginya.
Berdasarkan informasi yang didapat petugas, pelaku telah menjalani profesi melanggar hukum itu selama sebulan. Biasanya ia mulai berdagang pada malam hari, sementara paginya bekerja sebagai kuli bangunan.
"Pelaku dijerat dengan UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman maksimal selama 7 tahun penjara," papar Suparno sembari menambahkan petugas masih terus memburu jaringan peredaran narkoba yang selalu melakukan sistem terputus ini.
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.