Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggaran Hukum & HAM Harus Transparan

Rahmat Sahid , Jurnalis-Jum'at, 11 Januari 2008 |00:33 WIB
Anggaran Hukum & HAM Harus Transparan
A
A
A

JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen meminta prinsip penggunaan anggaran hukum dan HAM transparan dan tepat sasaran.

Pasalnya, prinsip ini merupakan garis pokok dalam penyelenggaraan good governance sekaligus wujud pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat.

"Karena uang negara merupakan uang rakyat," kata Patra M Zen di Jakarta, Kamis (10/1/2008).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 105 tahun 2007 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat 2008, YLBHI mencatat alokasi anggaran yang terkait bidang hukum dan HAM mencapai Rp36,95 triliun.

Jumlah itu tersebar bagi anggaran sejumlah institusi, di antaranya bagi Mahkamah Agung Rp6,45 triliun, Kejaksaan Agung sebesar Rp2 triliun, Departemen Hukum dan HAM Rp 4,84 triliun, Kepolisian Negara Republik Indonesia Rp23,34 triliun, Komisi Nasional HAM Rp56,71 miliar, Mahkamah Konstitusi Rp196,75 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi Rp264,19 miliar, dan Komisi Yudisial Rp101,9 miliar.

Sedangkan bila dirinci berdasarkan program, kegiatan, dan jenis belanja, terdapat alokasi dana bidang hukum dan HAM dalam APBN 2008 sebesar Rp12,39 triliun.

Menurut dia, selama ini alokasi dan penggunaan anggaran hukum dan HAM kurang diawasi publik secara luas. Alhasil, efektivitas dan kemanfaatan dari alokasi anggaran di bidang tersebut belum dinikmati rakyat banyak. "Terutama rakyat yang miskin dan terpinggirkan," tandasnya.

(Nurfajri Budi Nugroho)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement