JAKARTA - Izin dari Presiden SBY yang mengizinkan hutan lindung dibabat untuk tambang lewat PP Nomor 2/2008, dengan membayar Rp 300 setiap meternya, terus mendapat kecaman.
PP tersebut dinilai menghapus fungsi lindung kawasan hutan untuk fungsi ekonomi sesaat.
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Siti Maemunah mengatakan, PP tersebut akan membuat perusahaan asing sekelas Freepot, Inco, Ri Tito, Newmont, Newcrest, Pelsart merasa diuntungkan. Demikian pula perusahaan nasional macam Bakrie, Medco, Antam dan lainnya.
Saat ini, lebih 158 perusahaan pertambangan memiliki ijin di di kawasan lindung, meliputi luasan sekitar 11, 4 juta hektare.
"Jumlah ini sungguh luar bisa, dipastikan kita tinggal menunggu waktu saja akan bahaya bencana alam yang lebih dahsyat akibat kerusakan hutan," paparnya saat dihubungi okezone, Selasa (19/2/2008).
Menurut dia, PP tersebut merupakan cerminan pemimpin kita tidak becus mengurus masalah lingkungan, di tengah perubahan iklim serta pemulihan kerusakan hutan pemerintah justru bersikap tidak peduli.
Menurut Siti, berlakunya PP tersebut tentunya akan dikembalikan lagi kepada persepsi publik tentang penilaian terhadap pemerintahan SBY. Presiden SBY menurutnya sesungguhnya paham, namun dia tidak memiliki kepedulian terhadap lingkungan.
"Di sisi lain dengan adanya PP No 2 tahun 2008 akan memberitahukan kepada publik agar tidak lagi salah pilih pemimpin dalam pemilu 2009 mendatang," tegasnya dengan nada tinggi.
Dikatakannya, hal tersebut juga akan membuat rakyat semakin apatis dengan pemerintah. Suara-suara publik tidak lagi didengarkan oleh pemerintah.
"Ini sangat kontradiktif dengan janji yang diumbar saat pemilu. Jelas kabinet SBY dengan konsisten berada di sisi pemodal, bukan keselamatan rakyat," tambahnya.
Karenanya, pihaknya mendesak PP itu segera dicabut. "Jangan sampai dunia internasional menilai negara kita inkonsisten terhadap perubahan iklim terkait sektor kehutanan," cetusnya.
(Nurfajri Budi Nugroho)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.