Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aborsi di Indonesia 2,5 Juta/Tahun

SINDO , Jurnalis-Minggu, 24 Februari 2008 |07:02 WIB
Aborsi di Indonesia 2,5 Juta/Tahun
A
A
A

SURABAYA  - Kasus aborsi di Indonesia setiap tahun mencapai angka 2,5 juta. Pelaku aborsi umumnya berada pada kisaran usia 20-29 tahun.

"Data 2,5 juta tersebut belum termasuk kasus aborsi yang dilakukan di jalur nonmedis (dukun),"kata guru besar Universitas Yarsi Jakarta, Prof Dr H Jurnalis Uddin PAK, pada seminar dan lokakarya "Sosialisasi Buku Reinterpretasi Hukum Islam tentang Aborsi"di Surabaya Sabtu (23/2/2008).

Menurut Jurnalis,aborsi di perkotaan dilakukan secara diam-diam oleh tenaga kesehatan (70%). Hal yang sama di pedesaan dilakukan oleh dukun (84%). Perempuan tidak menginginkan kehamilan lantaran beberapa faktor.Ada yang karena hamil akibat perkosaan,janin dideteksi punya cacat genetik,alasan sosial ekonomi,gangguan kesehatan,KB gagal,dan lainnya.

Berdasar penelitian WHO,sejak awal 2008 hingga kini,di Indonesia diperkirakan ada sekitar 20-60% kasus aborsi yang disengaja (induced abortion). Penelitian di 10 kota besar dan enam kabupaten di Indonesia juga memperkirakan sekitar 2 juta kasus aborsi, dengan 50% terjadi di perkotaan. Jurnalis memaparkan,dari hasil penelitian di beberapa fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan lembaga kesehatan lain,fenomena aborsi di Indonesia perlu mendapat perhatian serius.

Di samping praktek aborsi bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 23/1992 tentang Kesehatan, tindakan ini juga melawan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 4/2005. Prof Dr Hj Huzaemah Tahido, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menimpali,dalam Fatwa MUI dijelaskan bahwa secara umum hukum aborsi haram, kecuali dalam keadaan darurat.

Keadaan darurat di sini berarti,bila aborsi tidak dilakukan, maka seseorang (ibu hamil) akan mati. "Fatwa MUI tersebut tidak bisa diartikan melegalkan praktek aborsi, melainkan aborsi bisa dilakukan jika darurat saja,"kata Huzaemah. Aborsi hanya bisa dilakukan jika umur kehamilan tidak lebih dari 40 hari.Proses kejadian manusia dalam ilmu kedokteran dan kitab suci Alquran dan Hadits menyebutkan bahwa janin dalam kandungan berusia 40 hari sudah ditiupkan ruh.

â€~'Jika aborsi tersebut dilakukan pada janin di dalam kandungan usia 40 hari atau lebih, sama artinya dengan menghilangkan nyawa manusia,'' paparnya. Dimintai pendapat secara terpisah, aktivis perempuan Nursyahbani Katjasungkana mengaku tidak heran dengan angka aborsi yang mencapai 2,5 juta per tahun. Dari dulu angka aborsi memang tinggi, meskipun sudah ada undangundang yang melarang hal itu.

"Bahkan 25% angka kematian ibu disumbang oleh aborsi yang tidak aman,"ungkap Nusryahbani kepada Sindo tadi malam. Anggota DPR dari PKB ini mengungkapkan, kebanyakan aborsi justru bukan dilakukan remaja yang mengalami "kecelakaan".

Sebaliknya, aborsi dilakukan ibu rumah tangga. Hal itu dipicu ketidaksiapan mereka dari sisi ekonomi, psikologi, dan sebagainya. Nursyahbani mengatakan banyak langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi hal itu. "Bisa dengan penggalakan kembali KB (keluarga berencana)," jelasnya.

Selain itu, bisa dengan memberikan pendidikan seks kepada para remaja dan siapa saja yang berpotensi melakukan aborsi. Dengan itu,dia optimistis angka aborsi ke depan bisa ditekan. Menurut Nursyahbani, melawan aborsi bukan tugas pemerintah semata, peran masyarakat juga diperlukan. "Masyarakat harus sadar dan mendorong bahwa pendidikan seks itu penting,"jelasnya.

(Fitra Iskandar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement