Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bakorkamla Selamatkan Uang Negara Rp335 Miliar

Amril Amarullah , Jurnalis-Kamis, 03 April 2008 |03:10 WIB
Bakorkamla Selamatkan Uang Negara Rp335 Miliar
A
A
A

JAKARTA - Badan Kordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp335 miliar, setelah berhasil menggagalkan penangkapan ikan secara gelap dan tanpa surat izin, yang dilakukan perusahaan asing milik negara China.

"Melalui Operasi Gurita-4 Bakorkamla berhasil menjaring tujuh kapal ikan asing ilegal dan lima kapal lainnya di perairan Aru dan Arafura, yang selama beroperasi merugikan negara Rp335 miliar per tahun,� kata Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Bakorkamla, Laksmana Madya TNI Djoko Sumaryono, di Jakarta, Rabu (2/4/2008).

Djoko melanjutkan, kapal asing China itu, telah menangkap ikan tanpa izin serta mengangkut hasil tangkapan ke luar negeri, dan ditemukan dari hasil penyelidikan kapal China tersebut sudah bertahun-tahun di Indonesia, tetapi tidak memiliki izin yang disertai dokumen lengkap baik dari negaranya di China maupun izin memasuki wilayah Indonesia.

Penangkapan di lakukan di Merauke Papua, setelah berhari-hari melakukan pengejaran oleh tim Gurita Bakorkamla. Lima kapal lokal yang ditangkap itu adalah KM Mitra 2121, KM Antasena 109, KM Bahari Timur 116, KM bahari 117 dan KM Afona Jaya. Sedang tujuh kapal asing yang ditangkap berasal dari China yakni MV Hai Feng 01, MV Hai Feng 02, MV Hai Feng 03, MV Hai Feng 05, MV Hai Feng 06, MV Hai Feng 08, MV Hai Feng 09, dan MV Hai Feng 10.

Menurut Djoko, yang fenomenal adalah, kapal kelompok MV Hai Feng sudah menjadi target operasi oleh aparat keamanan laut Indonesia beberapa tahun terakhir ini. Aslinya kapal itu dimiliki Yantai Haifeng Ocean Fishing Co Ltd dan berjumlah 10 kapal serta selalu berangkat bergerombol ke wilayah perairan Indonesia.

"Sayangnya dari sepuluh kapal Hai Feng yang berada di situ, dua berhasil kabur. Setelah ditangkap langsung kami bawa untuk ditahan di pelabuhan Merauke, dan sayangnya juga aparat-aparat dari instansi lainnya di Indonesia pada kemana saja,� tutur Djoko.

Saat ini hasil operasi Gurita IV telah diserahkan kepada penyidik kelautan, Mabes Polri dan Ditjen Bea Cukai untuk proses hukum serta penyidikan lebih lanjut.

(Ahmad Dani)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement