DENPASAR - Ratusan orang dari KCPSI, Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), dan Jaringan Aktivis Bali '98 mengelar unjuk rasa di kantor DPRD Bali. Mereka menuntut agar Pilgub diundur dan calon independen bisa diakomodir.
Massa juga mengancam akan menggugat KPUD Bali ke Mahkamah Konstitusi. "Tapi, itu (gugatan) merupakan langkah terakhir jika seruan kami tidak dihiraukan," ungkap Wayan Suardika, peserta aksi dari LSM Sekoci ketika melakukan dialog dengan anggota KPUD Bali dan Komisi I DPRD Bali, Kamis (15/5/2008).
Sebab, kata dia, secara legal formal aturan tentang diperbolehkannya calon independen di Pilkada telah disahkan.
Ketua KCPSI Bali Ngurah Karyadi mengatakan SE Mendagri Nomor 188.2/1189/SJ sebagai penjelasan UU Nomor 12/2008 menyebutkan peserta Pilkada merupakan pasangan calon yang diusulkan partai politik atau calon perseorang yang didukung sejumlah orang.
"Jika Pilkada hanya mengakomodir salah satu unsurnya jelas Pilkada ini tidak sah," ujar dia.
Sebanyak 14 orang perwakilan massa ini diterima langsung 4 anggota Komisi I DPRD Bali yang dipimpin langsung ketuanya, Made Arjaya. Hadir dalam pertemuan ini Ketua KPUD Bali AA Oka Wisnumurthi dan Ketua Divisi Hukum dan Advokasi KPUD Bali Lanang Perbawa Sukawati.
Salah seorang perwakilan massa, Sujatmiko menuntut DPRD melakukan intervensi terhadap KPUD Bali untuk menunda jadwal pengumuman pasangan calon yang lolos verifikasi.
"Sebelum persoalan ini jelas kami minta agar tahapan penetapan calon ditunda," ujar dia.
Menanggapi tuntutan ini, Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya mengatakan dewan memang turut dalam menyusun tahapan Pilkada. Namun tidak berarti dewan bisa mengintervensi KPUD melakukan penundaan tahapan. Lagi pula, kata dia, tahapan itu telah ditetapkan jauh hari sebelum UU Nomor 12 /2008 ditetapkan.
(Nurfajri Budi Nugroho)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.