JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional mengusulkan pasangan calon presiden (capres) dan calon legislatif (caleg) diajukan secara bersamaan.
Usulan tersebut untuk memberi gambaran kepada publik terkait pasangan capres yang akan diusung, jika parpol itu memenangkan pemilu. Sehingga, diharapkan konstituen lebih solid untuk memenangkan pemilu.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden (Pilpres) dari FPDIP, Effendi MS Simbolon mengatakan, sebagai bagian dari pendidikan politik sebaiknya konstituen partai tertentu mengetahui sejak awal pasangan capres yang akan diusung. Dengan demikian, hal itu akan menjadi bahan bagi parpol saat berkampanye.
"Kalau dari awal parpol sudah mengumumkan capres yang akan diusung, maka konstituen akan memperjuangkannya," katanya saat rapat kerja (raker) Pansus RUU Pilpres dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Mattalatta dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto di Gedung DPR, Selasa (3/6/2008).
Anggota Komisi VII ini menjelaskan, pasangan capres yang sudah dicalonkan oleh parpol ataupun gabungan parpol tidak bisa dicalonkan oleh parpol ataupun gabungan parpol lainnya. Hal ini untuk menghindari terjadinya koalisi di tengah jalan.
"Jadi, koalisi itu harus dibangun sejak awal sebelum Pilpres. Sehingga koalisinya bersifat permanen," paparnya.
Usulan FPDIP tersebut diamini oleh Wakil Ketua Pansus dari FPAN Andi Yuliani Paris. Menurut dia, sejak awal PAN mendorong pelaksanaan Pemilu dan Pilpres secara bersamaan. Bahkan, kata dia, PAN telah memasukkan usulan tersebut dalam ketentuan peralihan DIM RUU Pilpres.
"Penggabungan Pemilu dan Pilpres mungkin baru bisa dilaksanakan pada 2014. Sebagai tahap awal bisa dimulai dari pengajuan capres dan caleg bersamaan," terangnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.