JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam 2007 menemukan setidaknya 54 merek obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya, dan tidak terdaftar. Jamu Tradisional tersebut terdiri dari obat kuat, pegal linu, asam urat, dan pelangsing.
"Masyrakat kami minta untuk berhati-hati dalam mengonsumsi jamu tradisional yang mengadung obat kimia berbahaya" kata Ketua BPOM dr Husniah Rubiana Thamrin di kantor BPOM, Selasa (10/6/2008).
54 merek obat tradisional yang ditemukan BPOM, semuanya tidak layak dikonsumsi public. BPOM temukan obat-obat mengandung bahan kimia obat (BKO) keras tersebut I 15 provinsi di Indonesia. "Jamu tersebut rata-rata diproduksi di Cilacap. Jamu itu berbahaya karena dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh, bahkan kematian," tandasnya.
Dari 54 merek obat tersebut, 46 produk menggunakan nomor pendaftaran fiktif, tujuh merek jamu tidak sesuai label, dan satu merek impor yang tidak terdaftar.
Kewaspadaan terhadap jamu tradisional, tegas Husniah, harus ditumbuhkan masyarakat. Sebelum mengonsumsi jamu, sebaiknya dilihat label dan obat yang terkandung. Jika ada obat kimia keras, masyarakat sebaiknya tidak mengonsumsi dan melaporkan ke BPOM.
"Bahan kimia dalam jamu terkadang diberi dosis yang tinggi. Pertama kali minum bisa ces pleng, tapi efek sampingnya dapat membuat kerusakan pada tubuh," tandasnya.
Saat ini BPOM sudah menarik dan memusnahkan 54 jamu tradisional tersebut.
(M Budi Santosa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.