KEDIRI - Langkah Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) yang melarang peredaran jamu racikan berbahan kimia berimbas pada penjualan jamu tradisional. Meski 100 persen menggunakan bahan alami, para pembuat jamu tradisional tak luput dari pengawasan ketat aparat kepolisian.
Para pembuat jamu tradisional di Dusun Purut, Desa Parang, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri mengaku kesulitan untuk mengirimkan produk mereka ke Jakarta dan Tangerang sejak berhembusnya kabar peredaran jamu berbahaya. Jika sebelumnya mereka cukup leluasa mengirim barang dengan hanya berbekal Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sejak satu bulan ini mereka diwajibkan mengantongi 'surat jalan' dari Dinas Pemasaran setempat.
          Â
"Kalau tidak ada surat jalan itu kendaraan kami dicegat polisi di tengah jalan. Daripada beresiko, lebih baik repot sedikit mengurus surat," ujar Munawaroh (26), salah seorang pembuat jamu tradisional di desa itu, Minggu (15/6/2008).
          Â
Selain lebih repot, pengurusan surat jalan tersebut juga memakan biaya yang tidak sedikit. Sayangnya, peracik jamu tradisional yang sudah memulai usaha sejak 10 tahun silam ini, enggan menyebutkan nilai yang harus disetorkan untuk mengantongi surat itu. Menurutnya, surat itu hanya berlaku untuk satu kali pengiriman saja dan mulai diberlakukan sejak maraknya pemberitaan tentang jamu racikan berbahaya.
          Â
Hal serupa disampaikan Sumarni (36), pembuat jamu tradisional lain yang mengeluhkan tingginya biaya pengiriman yang dikeluarkan. Selain pengurusan surat jalan, ongkos pengiriman barang melalui truk juga meningkat signifikan akibat kenaikan harga BBM. Jika sebelumnya ongkos pengiriman sebesar Rp1,7 juta, kini meningkat hingga Rp1,9 juta sekali kirim. Beban itu belum termasuk kenaikan harga bahan baku yang sebagian dibeli dari apotik.
          Â
"Semuanya serba naik, sementara untuk menaikkan harga jual jelas tidak mungkin. Beruntung sudah ada pasar yang jelas di Jakarta," jelasnya.
          Â
Rata-rata para pembuat jamu tradisional itu mengirim produk dua kali dalam satu bulan. Jamu yang diberi label Gatot Kaca dan diproduksi oleh Sari Husada itu dibuat secara home industry oleh warga. Dengan memanfaatkan bahan-bahan alami seperti daun sambilota, temulawak, kalitus, mahoni, biji cabe, biji kedawung, dan beberapa daun lainnya itu dikemas ke dalam plastik 150 gram. Setelah dikeringkan pada suhu tertentu, bahan alami itu siap diseduh dengan air panas untuk menyembuhkan asam urat, gatal, rheumatik, kencing manis, dsb. Setiap plastik dijual cukup murah, yakni Rp1.000 per bungkus.
          Â
Sementara itu Kepala Dinas Pemasaran Kabupaten Kediri Andes Erwanto membantah adanya prosedur surat jalan yang dimaksud. Selama ini pihaknya hanya mengurusi ijin usaha yang melekat pada produk atau TDP. Di luar itu tidak ada penerapan surat jalan atau prosedur apapun dalam pemasarannya ke luar kota.
          Â
"Saya justru baru kali ini mendengar ada surat jalan. Instansi kami sama sekali tidak memberlakukan surat semacam itu," bantahnya.
          Â
Khusus untuk pembuat jamu tradisional yang banyak tersebar di Kabupaten Kediri, ia meminta agar mengurus ijin usaha. Hal itu untuk memudahkan pemantauan usaha mereka dan memberikan pembinaan.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.