Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kontrak Tertulis Gabungan Parpol Disetujui

Ahmad Baidowi , Jurnalis-Selasa, 24 Juni 2008 |03:24 WIB
Kontrak Tertulis Gabungan Parpol Disetujui
A
A
A

JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) menyetujui kontrak tertulis gabungan partai politik (parpol) dalam mengajukan pasangan calon presiden (capres). Kontrak tertulis tersebut diharapkan menjadi acuan untuk menjaga komitmen antar parpol.

"Panja juga memutuskan, bahwa gabungan parpol dalam mengusung pasangan capres harus dituangkan dalam kontrak tertulis," kata Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan di Gedung DPR, Senin (23/6/2008).

Usulan kontrak tertulis tersebut diusulkan oleh Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB). Bahkan, FKB menginginkan kontrak tertulis tersebut dituangkan dalam akte notaris dan bermaterai. Namun, usulan tersebut tidak disetujui.

Sementara itu, anggota Panja RUU Pilpres dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Lena Maryana Mukti menyatakan, seluruh fraksi menyepakati adanya kontrak tertulis. "Hanya saja, tidak perlu akte notaris ataupun materai," katanya.

Lena menyatakan, kontrak tertulis cukup memuat kesepakatan antar parpol. Selanjutnya, kesepakatan tersebut akan diumumkan kepada publik untuk menjaga komitmen masing-masing parpol.

Panja juga memutuskan, parpol diperbolehkan mengumumkan capres yang akan diusung sejak kampanye Pemilu Legisaltif. Sehingga, konstituen parpol bisa mengetahui capres sejak awal. Hanya saja, dalam mengumumkan nama capres, parpol harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.

"Sehingga ketika namanya disebut-sebut dalam kampanye, tidak ada komplain," tandas Ferry.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, panja juga menyepakati syarat kesehatan pasangan capres mengacu kepada UUD 1945, yakni mampu secara jasmani dan rohani menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden. Sedangkan mengenai syarat pendidikan dibawa ke forum lobi.

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement