DENPASAR -Â Ketua KPUD Bali Anak Agung Oka Wisnumurti menjelaskan, pemilih yang tidak mendapat kartu pemilih hingga hari-H pencoblosan, tetap dapat menggunakan hak suaranya. Dengan catatan, pamilih mampu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) yang berlaku sah.
"Sepanjang yang bersangkutan memang sudah terdaftar dalam salinan daftar pemilih tetap (DPT)," kata Anak Agung, kemarin.
Namun, bagi masyarakat yang memiliki KTP yang tidak terdaftar dalam DPT, kata Wisnu, tidak diperkenankan ikut melakukan pencoblosan. "Bagi yang punya KTP tapi tidak tercantum dalam DPT, yang bersangkutan tidak bisa dilayani untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Wisnu.
Meski demikian, Wisnu membantah bila pihaknya pesimis dapat membagikan semua kartu pemilih tepat waktu. "Bukan pesimis. Ini hanya antisipasi karena ada banyak hal yang mungkin menjadi kendala dalam membagikan kartu pemilih kepada masyarakat," tambahnya.
Pencoblosan suara untuk pilgub Bali bakal dilaksanakan 9 Juli mendatang. Sebanyak tiga calon akan bersaing, yakni I Gede Winasa dan I Gusti Bagus Alit Putra sebagai calon nomor satu, Tjokorda Gede Budi Suryawan dan Nyoman Gede Suweta sebagai pasangan nomor dua,.dan Made Mangku Pastika bersama Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga sebagai pasangan nomor tiga.
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.