JAKARTA - Asset dealer kendaraan bermotor asal Malaysia senilai Rp9 miliar di Jalan Danau Sunter Barat A-3/4 RT 1 RW 10, Sunter Agung, Jakarta Utara disegel Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, karena menunggak pajak bea masuk senilai Rp3 miliar.
Bea Cukai akhirnya menyegel gedung yang dimiliki PT Jagonya Roda Dua (PT JRD) seluas 2.000 m2 yang berisi puluhan kendaraan roda empat, roda dua serta ratusan suku cadang yang terdapat di gudang lantai dua. Total asset berupa gedung dan tanah yang disita senilai Rp9 miliar. Selama penyitaan berlangsung tidak ada pemilik perusahaan yang dapat dimintai keterangan.
Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Eko Darmanto, penyitaan ini dilakukan berdasarkan hasil audit pajak yang dilakukan pihak bandara sejak tahun 2006.
Hasilnya diketahui bahwa perusahaan asal Malaysia tersebut menunggak pajak bea masuk senilai Rp3 miliar. Pihaknya pun melakukan peneguran secara tertulis sebanyak tiga kali kepada pengelola namun tidak ada ditanggapi.
"Penyitaan ini sudah sesuai prosedur yaitu peneguran, pegiriman surat paksa serta penyitaan," ungkap Eko, Kamis (10/7/2008).
Selain itu pihaknya juga telah melakukan observasi langsung ke gedung dealer tersebut selama dua bulan. Pihak Bea Cukai pun heran mengapa perusahaan tersebut belum melunasi pembayaran pajak padahal masih beroperasi. Akhirnya penyitaan paksa yang berdasar pada UU No 19 Tahun 2000 Tentang Pengihan Pajak dengan upaya paksa dilakukan dengan menerjunkan 30 aparat Bea Cukai.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A1 Soekarno-Hatta Rahmat Subagio, mengatakan pemilik perusahaan diberi tenggat waktu selama 14 hari terhitung kemarin untuk melunasi pembayaran pajak. Jika tidak ada itikad baik maka aset perusahaan akan dilelang.
"Penyitaan ini merupakan jaminan untuk melunasi utang pajak mereka. Jika tidak ada tindak lanjut dari mereka baru jaminan ini kami jual," terangnya.
Sementara menunggu waktu pembayaran, plang serta stiker segel penyitaan bernomor 001/WBC.06/KPP.01/2008 yang dipasang di depan gedung serta kaca etalase membatasi ruang gerak perusahaan, karena jika ada pemindahtanganan aset atau pemindahan hak atau ada aset yang dipinjamkan atau tercipta kerusakan, maka pemilik bisa dikenakan sanksi pidana empat tahun penjara karena pelanggaran pasal 231.
"Nilai aset yang kami sita malah lebih dari cukup untuk melunasi kewajiban mereka," katanya.(hri)
(M Budi Santosa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.