JAKARTA - Sistem pembagian zakat dan sedekah merupakan hak mutlak bagi individu yang mengeluarkannya. Pemerintah dan lembaga lain tidak berhak untuk mencampuri hal itu karena terkait dengan kepuasan batin.
Demikian penuturan pengamat politik Islam, Bachtiar Effendi dalam diskusi bertema Tawuran dan Kepiluan di Bulan Ramadan di Gedung Dewan Perwakilan Daerah, Komplek DPR, Jakarta, Jumat (19/9/2008).
Menyikapi kasus Tragedi Zakat di Pasuruan, Bachtiar menyatakan kesalahan bukan berada pada pemberi zakat, yaitu H Syaikon. Sebab peristiwa yang merengut nyawa 21 orang itu murni kecelakaan. Sehingga polisi tidak boleh manahan dan menetapkan H Syaikhon sebagai tersangka.
"Jangan keburu pemberi zakat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Itu accident," ujarnya.
Lebih jauh, Bachtiar menuturkan sedekah dan zakat yang sangat berlimpah jumlahnya pada Ramadan tidak akan mampu untuk mengatasi kemiskinan di Indonesia. Hal itu hanya sebatas untuk mencukupi kebutuhah sehari-hari para fakir miskin. "Itu bukan untuk mengatasi kemiskinan, tapi sekedar untuk makan dan menikmati opor saat lebaran," ungkapnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.