JAKARTA - Tragedi Zakat yang menewaskan 21 perempuan di Pasuruan, Jawa Timur bisa digunakan sebagai momentum merevisi UU Nomor 8/1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Demikian disampaikan anggota DPD Nursyamsa Hadis dalam diskusi bertema Tawuran dan Kepiluan di Bulan Ramadan di Gedung Dewan Perwakilan Daerah, Komplek DPR, Jakarta, Jumat (19/9/2008). "Peristiwa Pasuruan menjadi pembelajaran bagi kita semua dan pemerintah," ujarnya.
Nursyamsa menegaskan pemerintah seharusnya menjadi pelaku utama dalam penyaluran zakat. Sehingga peristiwa yang terjadi di Pasuruan sebetulnya tidak perlu terjadi. "Namun pembagian zakat dan sedekah seperti H Syaikhon tidak bisa dihilangkan karena sudah menjadi tradisi," ujarnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.