Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Adik Prabowo Jalani Sidang Perdana Kasus Arca

Sumarno , Jurnalis-Kamis, 06 November 2008 |10:47 WIB
Adik Prabowo Jalani Sidang Perdana Kasus Arca
A
A
A

SOLO - Meski berkilah menyelamatkan benda purbakala agar tak terbang ke luar negeri, Hasyim Djojohadikusumo tetap dijerat hukum. Hari ini dia menjalani persidangan kasus pemindahan benda cagar budaya di Pengadilan Negeri Solo.

Adik kandung mantan Pangkorstrad Letjen TNI Purnawirawan Prabowo Subianto ini, didakwa dengan pasal 28 huruf a UU No5 tahun 1992 tentang menyimpan dan memindahkan benda cagar budaya secara ilegal.

Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB, Kamis (6/11/2008) itu selain mengagendakan pembacan dakwaan, juga akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam sidang yang dimpin Ketua Majelis Hakim Saparudin Hasibuan, Hasjim didampingi enam orang penasehat hukumnya yang diketuai Nikolay Apriliando.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Tatang Agus Volianto mengajukan delapan saksi. Saksi pertama yang diperiksa adalah Heru Suryanto.

Dari delapan orang saksi akan diperiksa, empat di antaranya adalah terpidana kasus penjualan dan pemalsuan arca batu koleksi Museum Radya Pustaka Solo.

Hasyim sendiri dihadapkan ke meja hijau karena menyimpan arca milik Radya Pustaka Solo yaitu Arca Siwa, Mahakala, Agastya, Nandisa Wahana murti, Arca Durga Mahesa Suramardini bertangan dua, dan tangan delapan.

Arca-arca itu ditemukan di rumah Hasyim di Jalan Kemang V No 19 Jakarta Selatan, 20 November 2007.  

 

(Fitra Iskandar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement