SAMARINDA - Jajaran Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Samarinda, Kalimantan Timur menangkap oknum wartawan Deni Bandi Ruhiyat dan M Fransianus karena terlibat jaringan pemalsu Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Keduanya ditenggarai telah membuat ratusan SIM Palsu yang tersebar di Samarinda dan Tenggarong Kutai Kartanegera, Kalimantan Timur.
Kepala Poltabes Samarinda, Komisaris Besar Polisi Kamil A Razak yang dihubungi membenarkan penangkapan komplotan pembuat sim palsu yang mengaku sebagai wartawan.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan dua warga yang ditilang karena kedapatan menggunakan SIM palsu.
Menurut Kamil, aksi dua pelaku sim palsu ini sudah diincar jajarannya sejak  dua bulan lalu. "Peran mereka sebagai calo sim palsu dan beroperasi pada hari libur," ujar Kapoltabes di Samarinda, minggu sore (4/1/2000).
Kamil menjelaskan dua tersangka pembuat sim palsu ini memilki peran berbeda.
"Deni sebagai pembuat SIM sedangkan Fransianus berperan sebagai pencari konsumen. SIM Palsu tersebut dihargai Rp1,5 juta, kita amankan pula  enam SIM dan komputer serta printer," tuturnya.
Bahkan untuk meyakinkan SIM buatannya itu tersangka mengaku sebagai anggota Polsek Samarinda Ulu.
"Fransiskus juga mengenakan lencana setingkat Kepala Polsek. Dan ia juga mengantongi kartu Pers dengan nama media Kaltim News serta  terdaftar sebagai anggota Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)," tandasnya.
Kni kedua tersangka mendekam di sel tahanan Poltabes Samarinda. Polisi mengenakan pasal 263, 264 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.