JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Mabes Polri dipertanyakan. Seharusnya, Kejagung menggunakan pendekatan sosiologis dalam menyikapi kritikan masyarakat.
"Kiritik yang dianggap fitnah atau pun perbuatan tidak menyenangkan terhadap lembaga hukum, tidak bisa disikapi secara hukum kecuali, pengaduan itu dilakukan individu dan bukan kasus menyangkut lembaga," tutur anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun di Jakarta, Kamis (8/1/2009).
Diketahui, Kejagung melaporkan aktivis ICW Emerson Yuntho dan Ilian Deta Artasari pada Rabu (7/1) karena menilai pernyataan mereka di sebuah media massa nasional terkait pengembalian uang negara sebesar Rp7 triliun, dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, Gayus mengatakan Kejagung, Polri dan Mahkamah Agung (MA) merupakan pemimpin rakyat di bidang hukum. Dalam konsep due contract sosial, apabila mereka memproses hukum kritik masyarakat terhadap mereka akan terjadi konflik kepentingan.
"Langkah yuridus tersebut sebaiknya tidak dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya," ujar Gayus.
Dia menambahkan, seharusnya Kejagung melakukan pendekatan sosiologis dengan meminta keterangan yang bersangkutan. "Serta menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat," pungkasnya.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.