TERNATE - Dua mahasiswa pasangan kumpul kebo yang berdomisili di RT 3 RW 2 kelurahan Akehuda, Ternate Utara, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti menghabisi bayi perempuan hasil hubungan gelap mereka yang baru saja dilahirkan, Kamis (22/1/2009).
MI alias Mirsan (23), mahasiswa semester sembilan fakultas pertanian Universitas Khairun Ternate asal kayoa, Halmahera Selatan, bersama pasangannya NN alias Noni (20) mahasiswa semester enam fakultas yang sama asal Tobelo, Halmahera Utara, sepertinya harus mengubur impiannya untuk menyelesaikan pendidikan sarjananya akibat ulah mereka sendiri.
Keduanya kedapatan warga kemudian dilaporkan ke Polres Ternate setelah menghabisi bayi yang baru dilahirkan dengan mencekik leher dan membekap mulut bayi tersebut hingga tewas.
Warga yang curiga dengan suara tangisan bayi lalu mencoba untuk mengerebek keduanya. Sayangnya, sebelum dikerumuni warga, keduanya sepakat untuk membunuh bayi tersebut. Warga pun akhirnya menggelandang keduanya ke Polres Ternate.
Dihadapan petugas IM tidak menyangkal perbuatannya itu. "Kami takut perbuatan kami ini diketahui orang tua," aku mahasiswa perantau itu pada petugas saat diperiksa petugas di Polres, Kamis (22/1/2009).
Keduanya memang tidak bisa mengelak dari perbuatannya. Hasil outopsi pihak RSUD Chasan Boesoeri juga membuktikan adanya kekerasan sebelum bayi tersebut tewas.
Keduanya kini sudah resmi dijadikan tersangka. MI sendiri saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Ternate, sementara pasangannya NN tengah dirawat di UGD RSUD pasca melahirkan dengan kawalan ketat polisi.
"Keduanya telah mengaku telah merencanakan untuk membunuh bayi tersebut. Mereka akan kami kenakan pasal 338 KUHAP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Dewa Nyoman saat ditemui dinihari tadi.
(Fitra Iskandar)