SEMARANG - Sebanyak 200  anggota Serikat Karyawan Perum Perhutani DPW Unit Jawa Tengah, menggelar unjuk rasa di depan kantor pengadilan negeri (PN) Semarang. Mereka menuntut pihak pengadilan bersikap profesional dan tidak diintervensi pihak ahli waris Gerald Tugo Faber yang ingin mengambil alih aset Perhutani berupa rel dan lori di  kawasan Perhutani Jawa Tengah.
Dalam aksi ini para pengunjuk rasa berhasil menemui Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Robert Simorangkir. Secara umum Robert mengatakan mempersilakan para pengunjuk rasa untuk terus mengawasi proses persidangan sengketa tersebut agar tidak ada pihak-pihak yang mengintervensi.
Saat ini kasus masih dalam proses pengumpulan data, karena kedua belah pihak mengaku memiliki bukti sah. Pihak ahli waris merasa berhak atas aset itu karena bersandar pada keputusan Gubernur Jenderal No 33 12 April 1901 yang memerintahkan bahwa perusahaan yang dimiliki Gerald Tugo Faber ditunjuk pemerintah Hindia Belanda untuk membangun rel kereta api guna eksploitasi kayu jati sepanjang 10 kilometer.
Sebelumnya para ahli waris pun telah memenangi persidangan perdata di Mahkamah Agung dan berhak atas rel-rel lori yang berada di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Haurgeulis, Indramayu, Jabar.
Gerald Tugo Faber adalah salah seorang investor pada zaman Belanda yang membangun sejumlah perkebunan dari Banten hingga Jawa Timur.
Tugo Faber menikah dengan Siti Aminah yang sekarang masih hidup dan tinggal di Cibodas, Cianjur Jawa Barat. Istri, anak, dan cucu Gerlad Tugo Fabber meminta kompensasi atas seluruh besi yang digunakan pabrik gula di Pulau Jawa.
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.