JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan empat produk dendeng positif mengandung DNA babi. Temuan ini dikemukakan Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib saat menggelar jumpa pers di Kantor BPOM Jakarta, Senin (1/6/2009).
Adapun keempat dendeng yang positif mengandung DNA babi ini adalah:
Pertama, dendeng sapi cap Dua Daun Cabe Kwalitet Istimewa 200 gram. Nomor pendaftaran Depkes RI Pirt 201357303247, produksi Malang.
Kedua, dendeng Sapi Brenggolo Kwalitet Istimewa 200 gram. Nomor pendaftaran Depkes RI Pirt 201357303247, produksi Malang.
Ketiga, dendeng sapi Brenggolo Kwalitet Istimewa-Giling 200 gram. Nomor Pendaftaran Depkes RI Pirt 201357303247. Produksi Malang.
Keempat, dendeng atau abon Sapi Spesial Produk Dua Dinar Bandung 80 gram. Nomor pendaftaran Depkes RI SP 0365/10/01/95 yang diproduksi oleh Dua Dinar Bandung.
Menurut Husniah, keempat produk dendeng sapi tersebut mencantumkan logo halal dari Majelis Ulama Indoensia (MUI), namun tidak memiliki sertifikat halal.
"Kami juga sudah mengkonfirmasi MUI tentang penggunaan logo halal tersebut, tetapi MUI tidak pernah memberikan sertifikat halal terhadap keempat produk dendeng itu," paparnya.
Husniah menambahkan salah satu dendeng yang mengandung positif DNA babi itu ada yang mencolok karena berwarna merah jambu yaitu dendeng sapi cap Dua Dinar. (ram)
(Ahmad Dani)