BANGKALAN - Para anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, bakal kebanjiran uang. Jelang lengser dari masa jabatannya nanti, mereka akan memperoleh uang pesangon yang lumayan cukup besar, yakni sebanyak enam kali lipat dari gaji pokok yang selama ini diterima.
Belum diketahui pasti berapa jumlah total uang pesangon yang di dapat. Cuma, sudah beredar kabar kalau gaji pokok yang diterima anggota dewan, untuk tiap bulan, rata-rata sebesar Rp2,3 juta. Itupun masih belum termasuk berbagai uang tunjangan yang melekat dalam tiap bulan.
Nah, bila satu kali gaji saja sudah mencapai Rp2,3 juta per bulan. Maka ke depan bisa dipastikan kalau masing-masing anggota dewan mendapat uang pesangon, minial Rp13,8 juta.
"Memang sesuai dengan atuarannya, untuk pesangon nanti sebanyak enam kali gaji," ujar sekretaris DPRD Bangkalan, Eko Gatot Hartoyo, Rabu (3/6/2009).
Sayang, Gatot sendiri tidak mau membeber secara pasti berapa jumlah gaji yang diterima oleh masing-masing anggota dewan dalam tiap bulan. Dia hanya sebatas membenarkan akan dapat pesangon, sementara untuk jumlah nominal yang akan diberikan, terkesan sangat dirahasiakan.
Ditanya kapan uang pesangon itu diberikan? Gatot menyatakan masih menunggu perintah dan koordinasi lebih lanjut. Dia menambahkan, untuk alokasi dana pesangon, masih diajukan dalam Perubahan APBD, di mana saat ini masih dalam proses.
"Soal kapan bisa cair, saya masih belum tahu pasti dan yang jelas nanti akan dapat pesangon," tegasnya.
Terpisah, wakil ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, Safiuddin Asmoro menyatakan belum tahu pasti soal kabar mengenai pesangon. Dia hanya berdalih, berdasarkan sepengetahuannya, untuk masalah pesangon hanya diberikan setara dengan tiga kali gaji pokok.
"Kalau sampai dapat enam kali gaji pokok, ya tidak masalah dan terpenting sesuai dengan aturan yang ada," tambahnya.
(Subairi/Koran SI/fit)