Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkes: MUI Tak Berhak Haramkan Vaksin Meningitis

Satria Nugraha , Jurnalis-Sabtu, 13 Juni 2009 |13:02 WIB
Menkes: MUI Tak Berhak Haramkan Vaksin Meningitis
A
A
A

YOGYAKARTA - Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak berhak mengeluarkan fatwa halal atau haram vaksin meningitis. Kewenangan menentukan halal atau haram berada di tangan Departemen Kesehatan.

"MUI hanya boleh menilai babi itu halal atau haram. Tapi kalau soal vaksin yang berwenang adalah Depkes," tegasnya dalam Dialog Sidang Tanwir Aisyiah di kampus UMY, Sabtu (13/6/2009).

Menyikapi maraknya pro dan kontra mengenai vaksin penangkal penyakit selaput otak yang diduga mengandung enzim babi ini, Menkes menjelaskan produsen vaksin meningitis di AS tengah memproduksi kembali jenis vaksin yang berbeda. Hanya saja harganya lebih mahal. Saat ini Depkes juga tengah merancang sebuah vaksin tersendiri yang diharapkan akan selesai di tahun 2010.

"Di AS produsen vaksin ini satu-satunya yang memproduksi vaksin meningitis. Saya sebenarnya sudah mengkritik Menkes Arab Saudi soal ini. Ya bagaimana lagi kalau tidak suntik vaksin, ya kita tak bisa berangkat haji," jelasnya.

Adapun terkait tudingan pemberian vaksin meningitis atas permintaan Pemerintah Indonesia, Menkes juga membantahnya. Kebijakan pemberian vaksin meningitis bagi para calon jamaah haji murni berasal dari Pemerintah Arab Saudi. "Tidak benar vaksin meningitis kebijakan SBY. Itu kebijakan Pemerintah Arab Saudi," ujarnya.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement