SURABAYA - Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya dengan Walikota Bambang DH yang mengagendakan interplasi buntut penggusuran warga di bantaran sungai Surabaya berakhir ricuh. Kejadian ini dipicu peserta sidang tidak memenuhi quorum (batas minimal peserta sidang).
Berdasar informasi yang dihimpun, Kamis (18/6/2009), peristiwa ini terjadi saat Ketua DPRD yang juga ketua sidang Mustofa Rouf, membatalkan agenda sidang karena dari 45 orang, anggota dewan yang hadir hanya sebanyak 19 orang.
Ketukan palu Mustofa sontak saja membuat sejumlah warga korban penggusuran yang dilibatkan dalam sidang meluapkan emosinya dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan berteriak mengumpat para wakil rakyat.
Kejadian ini menyita perhatian aparat kepolisian. Seorang warga yang berteriak meluapkan emosinya langsung diamankan aparat kepolisian yang sudah berjaga mengawal sidang sejak pagi.
"Kami menuntut agar interpelasi segera dilakukan. Karena kami tidak terima pemukiman kami digusur," ujar seorang warga berapi-api. Puluhan warga akhirnya hanya bisa melampiaskan emosinya di depan Kantor DPRD dengan pengawalan ketat polisi.
(TB Ardi Januar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.