JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Utara menargetkan zero flu burung atau bebas virus H5N1 (flu burung) pada 2010 mendatang.
Upaya ini direalisasikan dengan menertibkan unggas liar dari pemukiman, pemindahan penampungan hewan unggas, melarang pasar menjual unggas hidup, dan memberikan sertifikat bagi pemilik unggas atau unggas untuk penelitian.
Menurut Kepala Suku Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (P2K) Jakarta Utara Edi Santoso membebaskan wilayahnya dari virus H5N1 bukanlah hal yang tidak mungkin.
"Hingga saat ini memang masih ada unggas liar di kawasan pemukiman," ungkapnya, Kamis (9/7/2009). Namun jumlah tersebut telah mengalami penurunan. Keberadaan unggas saat ini dikhawatirkan menjadi mediasi penyebaran virus flu burung.
Sementara, untuk keberadaan ternak unggas pangan diperbolehkan dengan syarat jarak di lokasi dari pemukiman, 25 meter. "Tidak boleh berada di tengah masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, pihak pengelola harus mengajukan izin, lolos tes pemeriksaan kesehatan dan kebersihan.
Kecamatan Cilincing dan Penjaringan di Jakarta Utara, saat ini merupakan kawasan yang masih banyak ditemukan unggas di tengah pemukiman. Padahal, hal tersebut melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan, dan Peredaran Unggas.
Perda ini mengatur setiap unggas di wilayah DKI untuk memiliki sertifikasi dan lolos pemeriksaan kesehatan setiap enam bulan sekali. Jenis unggas yang dimaksud mulai dari entog, ayam kampung, merpati, dan burung puyuh.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Atma Sanjaya menyatakan, hingga saat ini ada sebanyak 1.493 unggas di wilayah Jakarta Utara telah memiliki sertifikasi. "Unggas kesayangan, hias, maupun untuk penelitian, harus memegang sertifikasi," ungkapnya.
Dia menegaskan tidak ada pungutan bagi masyarakat yang ingin mengajukan sertifikasi unggas.
(Isfari Hikmat/Koran SI/teb)