JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan sejauh ini tidak ada satu pun negera di dunia yang melarang penggunaan styrofoam atas dasar pertimbangan kesehatan.
"Kebijakan pelarangan di sejumlah negara berkaitan dengan masalah pencemaran lingkungan," kata Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Selasa (14/7/2009).
Menurut JECFA-FAO/WHO, monomer stiren tidak mengakibatkan gangguan kesehatan, jika kandungan residunya tidak melebihi 5.000 ppp. "Hasil uji kemasan makanan tersebut, tidak berbahaya dan tidak terdeteksi kandungan residu monomer stiren," katanya.
Dari hasil penelitian BPOM terhadap 17 kemasan styrofoam yang ada di pasaran, tidak mengakibatkan pengeluaran residu stiren yang melebihi batas minimal.
Dia merinci ke-17 kemasan yang diuji itu di antaranya gelas Pop Mie mini dan biasa, mangkok Nissin Mie, mangkok Nong Shim, kotak segi empat Yakisoba, dan kotak tempat makan siang, serta sisanya sejumlah gelas dan mangkok styrofoam biasa.
Meski demikian, kata Husniah, masyarakat diimbau untuk hati-hati dalam menggunakan kemasan berbahan styrofoam ini. "Tapi jangan menggunakannya dalam microwave, dan jangan menggunakan styrofoam yang berubah bentuk atau warna untuk mewadahi makanan berminyak dan berlemak apalagi dalam keadaan panas," imbuhnya.
Dia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut, dapat menghubungi unit layanan konsumen BPOM atau melihat situs www.pom.go.id.
(Dadan Muhammad Ramdan)