Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JK Yakin Prita Tak Kembali Ditahan

Maria Ulfa Eleven Safa , Jurnalis-Sabtu, 01 Agustus 2009 |16:18 WIB
JK Yakin Prita Tak Kembali Ditahan
A
A
A

JAKARTA - Pembatalan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang oleh Pengadilan Tinggi Banten terhadap kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional oleh Prita Mulyasari mengagetkan publik. Atas putusan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin Prita tidak akan ditahan.

"Dia hanya sedang menyelesaikan kasusnya, tapi tidak sampai ditahan," ujar JK di sela-sela mencobaan kedua Panser Anoa 6 x 6 milik Paspampres di kediamannya, Jalan Mangunsarkoro, Menteng, Jakarta, Sabtu (1/8/2009).

Menurut dia, kebebasan berpendapat masyarakat dijamin oleh konstitusi, asal pendapat yang diucapkan tidak bertentangan dengan hukum. Untuk saat ini, biarkan proses hukum berjalan terlebih dahulu.

"Setiap orang boleh berpendapat, asal tidak melanggar hukum serahkan kepada hukum saja," imbuhnya.

Pengadilan Tinggi Banten mengaku terdapat kesalahan Undang-Undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE) terutama pasal 54 ayat 1 dan 2 UU Nomor 11/2008 yang disangkakan kepada Prita atas pencemaran nama baik RS Omni Internasional.

Pembatalan putusan sela atas Prita ditetapkan sejak 27 Juli lalu. Prita yang pernah mendekam di penjara selama 21 hari itu terancam di bui lagi karena kasusnya kembali disidangkan.

(Kemas Irawan Nurrachman)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement