Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi Ditahan

Rizka Diputra , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2009 |19:32 WIB
Eks Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi Ditahan
A
A
A

JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam lebih, tiga tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan 2003 langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka yang ditahan adalah Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi Direktur PT Kimia Farma Gunawan Pranoto dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulya, Rinaldi Yusuf. Susai diperiksa, sekira pukul 19.20 WIB mereka dikawal menuju pintu utama untuk dinaikkan ke tiga mobil yang telah disiapkan menjemput.

Gunawan dan Rinaldi tidak memberikan komentar sedikitpun kepada wartawan sementara Ahmad Sujudi hanya mengatakan kepada wartawan ini hanya pemeriksaan lanjutan dari yang sebelumnya. "Ini lanjutan pemeriksaan yang lama jadi tidak perlu ada yang disampaikan," terang Sujudi, Jumat (21/8/2009).

Selanjutnya, Gunawan dibawa ke Polres Jakarta Timur sementara Rinaldi Yusuf dibawa ke Polres Jakarta Barat sementara Ahmad Sujudi dibawa ke LP Cipinang. Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI No31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah diubah dengan UU RI No20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-KUHP. "Jadi untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung sejak 21 Agustus," jelas Humas KPK Johan Budi SP dalam rilisnya yang diterima wartawan.

Kuasa Hukum Gunawan Pranoto, Teuku Nasrullah menyatakan kenaikan harga 5000% dari salah satu alat berupa rontgen portable itu tidak benar. "Itu tidak benar ketika ada yang mengatakan kenaikan harga 5000 persen entah dari mana sumbernya itu tidak benar," jelasnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa tidak ada yang salah dari tandatangan kontrak. "Saya mempernyatakan harga akhir yang menentukan Depkes perlu diketahui bahwa BPK pernah mengaudit masalah ini, BPK menyatakan kemahalannya sebesar Rp4,5 miliar dan itu sudah dikembalikan. Kami heran kenapa Pak Gunawan bisa disalahkan. Secepatnya akan kami ajukan penangguhan penahanan," terangnya.

Proyek pengadaan alat kesehatan yang menyeret ketiganya, diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp71 miliar dari nilai proyek yang dianggarkan Rp190 miliar di sejumlah rumah sakit di kawasan timur Indonesia. Dalam proyek itu diduga, terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan alat kesehatan. Tender proyek tersebut juga dilakukan dengan cara penunjukan langsung.(fit)

(M Budi Santosa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement