JAKARTA - Perppu Plt pimpinan KPK yang akan dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada 23 September akan dipercepat. Tapi, informasi ini juga masih tanda tanya di kalangan kabinet.
"Informasinya begitu. Saya katakan tadi belum ada perintah langsung. Kita lagi tunggu instruksi presiden," kata Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta saat dihubungi, Selasa (22/9/2009).
Namun, Andi sudah perintah kepada bawahannya untuk menyiapkan Perppu tersebut, jika tiba-tiba Presiden akan menandatanganinya. "Termasuk akan dimasukkan ke lembaran negara, akan disiapkan," terangnya.
Menurutnya ada dua pilihan yang bisa diambil oleh Presiden terkait tiga posisi pimpinan KPK yang ditinggal Antasari Azhar, Chandra M Hamzah, dan Bibit Samad Rianto.
Yakni Presiden akan mengeluarkan Perppu yang ditunggu-tunggu tersebut sebelum berangkat ke Amerika, atau membiarkan posisi pimpinan KPK yang kosong tersebut untuk beberapa bulan mendatang.
Sementara mengenai kemungkinan Kepres yang akan dikeluarkan Presiden, Andi mengatakan hal tersebut dikeluarkan setelah adanya Perppu. Karena Perppu menjadi dasar kewenangan Presiden untuk menerbitkan Kepres.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.