JAKARTA - Seperti halnya dituduhkan kepada Antasari Azhar, Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji juga dikabarkan bertemu Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo, di Singapura. Polisi pun belum membenarkan maupun membantah kabar tersebut.
Kendati demikian, selama status Anggoro sebagai saksi, Polisi bersikeras perbuatan Susno menemui Anggoro tidak melanggar etika. "Saya enggak ngerti posisinya. Kalau saksi ya enggak apa-apa. Masa saksi enggak boleh ditemui, bagaimana memeriksanya," ujar Kadiv Binkum Mabes Polri Irjen Pol Aryanto Sutadi di Wisma Bayangkari, Jakarta, Senin (19/11/2009).
Polisi, kata dia, tidak punya kewenangan apa-apa di luar negeri. "Kalau ketemunya di Indonesia pasti bisa ditangkap, kalau DPO. Kalau di luar negeri kita (polisi) seperti rakyat biasa. Jadi kita tidak bisa meminta bantuan," imbuhnya.
Bahkan, lanjutnya, kalau Anggoro sudah ditetapkan sebagai tersangka, pertemuannya dengan Susno bukan merupakan pelanggaran mengingat Anggoro adalah tanggung jawab KPK.
"Enggak melanggar apa-apa karena bukan tersangka kita (polisi). Kan waktu itu dia tersangkanya KPK, bukan tersangka dalam kasus yang sedang kita usut," katanya. Â
Apakah Kabareskrim tidak memberitahu? "Tanpa diberitahu KPK juga sudah tahu. KPK juga enggak bisa ngapa-ngapain kalau di Singapura ada buron. Kalau buronan lari ke luar negeri KPK harus bikin red notice," pungkasnya.(ded)
(M Budi Santosa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.