tragedi sukhoi

Daftar Komisi III DPR RI

Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone
Jum'at, 30 Oktober 2009 12:05 wib

JAKARTA - Komisi III membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan, dengan jumlah anggota sebanyak 55 orang.

Anggota komisi terdiri dari 14 orang dari Fraksi Partai Demokrat, 10 orang dari Fraksi Partai Golkar, 9 orang dari Fraksi PDIP, 5 orang dari Fraksi PKS. Selanjutnya, 5 orang dari Fraksi PAN, 5 orang dari Fraksi PPP, 3 orang dari Fraksi PKB, 3 orang dari Fraksi Gerindra, dan 2 orang dari Fraksi Hanura.

Komisi III diketuai oleh Benny Kabur Harman dari Fraksi Demokrat, dan didampingi oleh Aziz Syamsudin dari Fraksi Golkar, Fahri Hamzah dari Fraksi PKS, serta Tjatur Sapto Edi dari Fraksi PAN.

Berikut daftar anggota Komisi III.

Fraksi Partai Demokrat

  1. Benny Kabur Harman
  2. H. Dasrul Djabar
  3. Ruhut Sitompul
  4. Himatullah Alyah Setiawaty
  5. Sutjipto
  6. Didi Irawadi Samsudin
  7. Harry Wicaksono
  8. Edi Ramli Sitanggang
  9. Saan Mustafa
  10. Edi Sadeli
  11. Daday Hudaya
  12. Pieter C Zulkifli Simabuea
  13. Muhammad Nazaruddin
  14. Suhartono Wijaya
Fraksi Partai Golongan Karya
  1. Azis Syamsuddin
  2. Chairuman Harahap
  3. Nudirman Munir
  4. Deding Ishak
  5. Dewi Asmara
  6. Bambang Soesatyo
  7. I Gusti Ketut Adhiputra
  8. Setya Novanto
  9. Andi Rio Idris Padjalangi
  10. Aditya Anugrah Moha
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  1. Trimedya Panjaitan
  2. Panda Nababan
  3. T Gayus Lumbuun
  4. Herman Hery
  5. M Nurdin
  6. Imam Soeroso
  7. Setia Permana
  8. Asdy Narang
  9. Murdaya Poo
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
  1. Fahri Hamzah
  2. KH Buchori
  3. Adang Daradjatun
  4. H M Nasir Djamil
  5. Tb Soemandjaja
Fraksi Partai Amanat Nasional
  1. Tjatur Sapto Edy
  2. Yahdil Abdi Harahap
  3. Andi Anzhar Cakra Wijaya
  4. Ach Rubaie
  5. Taslim
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
  1. Ahmad Kurdi Moekri
  2. Ahmad Yani
  3. Dimyati Natakusumah
  4. Aditya Mufti Arifin
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
  1. Bahrudin Nasori
  2. Muhammad Toha
  3. Peggi Patricia Pattipi
Fraksi Partai Gerindra
  1. Desmond Junaidi Mahesa
  2. Marthin Hutabarat
  3. Rindoko Wahono Wingit
Fraksi Partai Hanura
  1. Sarifuddin Sudding
  2. Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati

(hri)

  • Marlianus Harefa » 0 Tanggapan
    slamat pagi Bapak KOmisi III DPR RI, saya mohon dengan sangat agar memperhatikan daerah2 kecil yang tidak terjangkau oleh kacamata hukum yang sebenarnya lebih banyak pelanggaran hukum dan perampasan hak asasi manusia, yaitu saya mohon agar segera mengirimkan tim untuk memeriksa kinerja pemerintaha Kabupaten Nias Selatan, di sana telah terjadi pelanggaran HAM, KKN dan ketidakadilan terhadap rakyat kecil secara besar2an, saya mohon agar di jadikan agenda bagi anggota DPR RI, good luck...http://sinarpagibaru.com/index.php?option=com_content&task=view&id=150&Itemid=51#josc5897
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Raden Dhanny Prasetya » 0 Tanggapan
    Komentar saya tentang Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, dan perundang - undangan, HAM, dan keamanan. Seharus nya dapat menyelesaikan masalah - masalah yang menjadi pekerjaan rumah tangga Komisi III DPR RI secara cepat, tepat, dan terprosedur. tetapi kenyataannya, Komisi III DPR sangat lamban dan tebang pilih dalam penyelesaian pekerjaan rumah tangga dan kinerjanya. Ini terlihat dalam Uji capim KPK yang di nomorduakan, hal tersebut dibenarkan oleh wakil ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edi. Komisi III lebih mendahulukan uji Kapolri baru. memang hal tersebut di jelaskan dalam UU Kepolisian Pasal 11 Ayat 3, yang isinya adalah ? Persetujuan atau penolakkan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagai mana yang dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Walupun dalam uji Capin KPK, Komisi III diberikan waktu 3 bulan sesuai UU KPK yang isi nya UU KPK dalam Pasal 30 Ayat 10, yang isinya adalah ? Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat 9, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia. Tetapi alangkah baik nya dengan jumlah anggota 55 dalam Komisi III dapat menyelesaikan tanpa terpatok UU yang ada dan di selesaikan secara bersamaan ke dua masalah tersebut.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.