JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan adanya indikasi dugaan korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang diduga merugikan negara sebesar UDS 37 Juta. Sayang, Kejagung tidak menyebut secara rinci BUMN mana yang dimaksud.
Karena itu, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap BUMN tersebut.
"Ini saya baru mau melaporkan perkara baru. Ada satu badan usaha yang sedang diaudit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Nantilah saya umumkan," ujar Jampidsus Marwan Effendy di komplek Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin No 1 Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2009).
Sebelumnya, Kejaksaan sudah melakukan gelar perkara dengan BPKP untuk mengusut adanya dugaan korupsi tersebut dan sudah menetapkan tersangka. "Nantilah diumumkan nama tersangkanya, ini baru mau laporan ke Jaksa Agung," pungkasnya.
Ditanya soal kabar pengunduran diri Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, menurut Marwan merupakan kewenangan dan koridor Jaksa Agung. "Dia (Ritonga) kan hanya disebut-sebut. Saya belum mendalami. Cuma dengar direkaman itu saja. Itu urusan Jaksa Agung bukan saya dong," katanya.
(ded)