JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supanji belum menentukan sikap atas permohonan pengunduran diri Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga.
"Secara definitif belum ada keputusan. Saat ini statusnya masih selaku pemohon," kata Kapuspenkum Didiek Darmanto dalam keterangan persnya di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/11/2009).
Menurut Didiek, Jaksa Agung akan membahas status Ritonga dalam rapat pimpinan, sekaligus menunjuk Pejabat pelaksana harian (Plh). Dalam rapat pimpinan itu akan didengar juga saran dari persatuan jaksa Indonesia yang akan diselanggarakan minggu depan.
"Nanti akan mengusulkan penunjukan Plh-nya, dan akan disampaikan pada presiden," katanya.
Ritonga mengajukan permohonan secara tertulis mundur dari jabatannya karena namanya disebut dalam rekaman telepon Anggodo Widjojo dengan sejumlah penegak hukum. Dia beralasan pengajuan mundurnya itu demi kepentingan institusi.
"Kalau disetuji akan diteruskan kalau tidak tergantung keputusan nanti," katanya kemarin.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.