JAKARTA - Mabes Polri mengakui melakukan pemanggilan terhadap dua media nasional, Kompas dan Koran Seputar Indonesia (SI), terkait transkip rekaman percakapan Anggodo Widjojo setelah diputar di sidang Mahkamah Konstitusi, pada 3 November lalu.
"Hanya klarifikasi saja dapat itu darimana, sebagai saksi saja," terang Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana Arif saat dikonfirmasi wartawan saat mendampingi Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2009).
Dikdik sendiri belum bisa menjelaskan, apakah pemanggilan ini akan diarahkan kepada tindak pidana para jurnalis. "Kalau menjurus ke pidana itu nanti cerita lain," tukasnya.
Namun Dikdik memastikan, sementara ini pemanggilan kedua harian nasional tersebut masih sebatas terkait transkip rekaman percakapan Anggodo.
"Hanya terkait transkrip saja tentang percakapan Anggodo. Belum ada hal lain," katanya.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.