JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji akan mempertimbangkan lahirnya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas perkara Chandra Hamzah. Namun hal itu tergantung hasil rumusan Jaksa Penunut Umum (JPU).
Selain SKPP, opsi lain yang mungkin dilakukan adalah dengan melakukan deponering.
"Tidak tertutup kemungkinan, tapi jangan bicara disitu dulu," ujar Hendarman kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2009).
Menurut Hendarman, kewenangan kejaksaan sebetulnya memutuskan perkara Chandra tidak layak dilimpahkan ke pengadilan dengan mengeluarkan SKPP. Sedangkan deponering berarti menghentikan perkara demi kepentingan umum. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didik Darmanto juga pernah menyatakan bahwa lembaganya tidak akan menggunakan deponering dalam perkara Chandra.
"Sekarang yang saya maksud apa layak dihentikan sesuai ketentuan, yang menentukan adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena bottom up," pungkasnya.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.