YOGYAKARTA - Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyikapi persoalan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, dinilai tidak hanya membingungkan publik, tapi juga Kejaksaan dan Kepolisian selaku lembaga yang tengah menangani kasus keduanya.
Hal tersebut disampaikan pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta AAGN Ari Dwipayana dalam sebuah diskusi di Yogyakarta, Selasa (24/11/2009).
Pidato SBY panjang lebar Senin malam kemarin, dinilai Ari berpotensi menimbulkan multitafsir bagi Kejaksaan dan Polri. "Penghentian perkara maksudnya seperti apa? Ini bisa diinterpretasikan berbeda oleh polisi dan Kejaksaan," jelasnya.
SBY, kata Ari juga tidak menyitir secara eksplisit poin rekomendasi Tim 8 mengenai pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang dianggap melakukan rekayasa dan kriminalisasi terhadap KPK.
Pria asal Ubud, Bali ini juga melihat, pidato SBY sebatas basa-basi untuk menyelamatkan citranya, yang dipandang publik sudah sedikit serius menyikapi kasus Bibit dan Chandra.
"Itu sebuah pidato untuk menyelamatkan muka karena sebelum mendesak agar kasus ini dihentikan. (Kemudian) kenapa (pidato) ini lebih fokus ke Century bukan Bibit-Chandra, padahal ini kan menyangkut persoalan legitimasi SBY," kata Ari.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.